Pasukan Pengamanan Presiden (PASPAMPRES) lahir spontan bersama dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri. Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat adanya para pemuda pejuang yang berperan mengamankan Presiden. Para pemuda yang berasal dari kesatuan tokomu kosaku tai berperan sebagai pengawal pribadi, dan para pemuda ex Peta (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
Situasi keamanan pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sangat memprihatinkan, dan di beberapa daerah terjadi pertempuran sebagai respon atas keinginan penjajah Belanda untuk menduduki kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika keselamatan Presiden mulai terancam dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda, maka pada tanggal 3 Januari 1946 diputuskan untuk menyelamatkan Presiden Republik Indonesia ke Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan saat itu telah terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI dan Polri. Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka tanggal 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Meskipun pada masa itu para pengawal Presiden tidak dalam satu komando, mereka telah mampu mengatasi berbagai percobaan pembunuhan terhadap Presiden Republik Indonesia. Menyikapi banyaknya percobaan pembunuhan tersebut, pada tanggal 6 Juni 1962 dibentuk Satuan Pengamanan Presiden yang diberi nama Resimen Cakra Birawa. Setelah tiga tahun bertugas kesatuan ini dilikuidasi karena proses sejarah.
Pada tahun 1966 berdasarkan surat perintah Menteri/Panglima ABRI Nomor Sprin/75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966 dibentuk Satgas Pomad Para dengan dua Batalyon Pomad Para sebagai inti dibantu Denkav, Korsik dari Kodam Jaya, Batalyon II PGT, Batalyon Brimob serta Batalyon Infanteri 531/Para Raider dengan tugas mengawal Kepala Negara Republik Indonesia dan Istana Negara serta melaksanakan tugas-tugas Protokoler Kenegaraan.
Satgas Pomad berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer dengan unsur-unsurnya antara lain terdiri dari dua Batalyon Pomad, satu Batalyon Infantri Para Raiders serta satu Detasemen Kavaleri Panser.
Batalyon I Pomad para berkedudukan di jalan Tanah Abang II Jakarta, dengan tugas pokok melaksanakan pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara asing setingkat Kepala Negara, dan melaksanakan pengawalan Istana Merdeka Utara, Istana Merdeka Selatan serta kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden.
Batalyon II Pomad Para berkedudukan di Ciluer Bogor dengan tugas melaksanakan pengawalan istana Bogor, Istana Cipanas serta membantu Batalyon I Pomad Para dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Detaseman Kavaleri Kodam Jaya tetap di BP kan ke satgas Pomad sedangkan Yonif 531 Para Raiders ditarik kembali untuk bertugas di lingkungan Angkatan Darat sesuai dengan perkembangan Organisasi di lingkungan TNI Angkatan Darat, Batalyon II Pomad Para akhirnya dilikuidasi.
Dan pada tahun 1976 berdasarkan Surat perintah Menhankam/Pangab Nomor Sprin 54/I/1976 tanggal 13 januari 1976 satgas Pomad di BP kan kepada Pom ABRI dengan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden dengan sebutan Paswalpres. Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988 tanggal 16 Pebruari 1988 Paswalpres masuk dalam Struktur organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden berubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden dengan titik berat tugas pengamanan disamping juga tugas pengawalan.
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan dibawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun diluar. Pada saat itu anggota Paspampres terdiri dari tiga angkatan dan Polri, namun dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka sejak tahun 2000 personel Polri yang terdapat dalam Paspampres ditarik kembali ke induk satuannya.
Demikian sekilas sejarah singkat Pasukan Pengamanan Presiden dengan berbagai peristiwa kejadian, kemajuan dan perkembangannya seirama dengan perkembangan TNI. Akhirnya kami mohon do'a restu dalam berbenah diri meningkatkan kemampuan serta melanjutkan tugas pengabdian demi kejayaan bangsa dan negara Republik Indonesia, somoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan taufik rahmat dan hidayahnya kepada kita sekalian.
Source
Follow Our Twitter @ekliping