Jalanan merupakan fasilitas umum yang dapat dinikmati semua kalangan masyarakat. Tapi beberapa kendaraan mendapatkan hak yang lebih di jalanan sehingga wajib didahulukan. Kendaraan yang diprioritaskan pada UU juga dijelaskan dan ada sanksinya bagi pengguna jalan yang tidak memberi kesempatan kepada kendaraan-kendaraan prioritas yang isinya: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”. Berikut urutan prioritas utama kendaraan di jalanan Indonesia:
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
2. Ambulan yang mengangkut orang sakit
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Jadi kalau ada mobil pejabat yang lebih dipentingkan daripada mobil ambulan, tempeleng aja!